Hak Pekerja

Kami berkomitmen menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha dengan mengacu kepada 3 prinsip dasar:

  1. Melaksanakan hubungan kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menghindari timbulnya perselisihan/konflik hubungan industrial;
  3. Menciptakan komunikasi secara formal dan informal

Sawit Lestari Group memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk di dalamnya:

  1. Semua karyawan berusia produktif sesuai peraturan yang berlaku,
  2. Perusahaan menerapkan perlakuan yang setara kepada semua karyawan yang berbeda gender, suku, ras, dan agama.

Perusahaan mendukung hak karyawan untuk melaksanakan kebebasan berserikat, dan setiap karyawan bebas untuk menjadi anggota serikat pekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Saat ini, perusahaan memiliki 43 anak perusahaan yang masing-masing memiliki serikat pekerja yang aktif dan terdaftar secara sah, memiliki kegiatan rutin, dan forum Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit yang mendorong komunikasi dua arah antara pekerja dengan perusahaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.